Harga emas batangan Antam kembali mengalami kenaikan pada Selasa pagi (10/2/2026). Berdasarkan laman resmi Logam Mulia, pukul 08.59 WIB, harga emas Antam naik Rp14.000 dari sebelumnya Rp2.940.000 menjadi Rp2.954.000 per gram.
Seiring kenaikan harga jual, nilai beli kembali (buyback) emas Antam juga naik menjadi Rp2.748.000 per gram. Harga emas Antam dan buyback dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti pergerakan pasar.
Dalam setiap transaksi penjualan emas batangan, dikenakan ketentuan pajak sesuai PMK Nomor 34/PMK.10/2017. Penjualan kembali emas ke PT Antam Tbk dengan nilai di atas Rp10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP. Pajak tersebut dipotong langsung dari total nilai buyback.
Adapun pembelian emas batangan juga dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen bagi non-NPWP, serta disertai bukti potong pajak.
Dikutip dari antaranews.com