Politik

Komisi II DPR Pastikan Revisi UU Pemilu Selaras Konstitusi

Komisi II DPR Pastikan Revisi UU Pemilu Selaras Konstitusi

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima, menegaskan bahwa revisi UU Pemilu yang tengah dibahas Komisi II DPR fokus memastikan aturan pemilu selaras dengan konstitusi. Pembahasan awal menyoroti ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden pasca Putusan MK Nomor 62/PUU-XIII/2024, serta sistem pemilu legislatif proporsional terbuka yang diatur Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu.

Isu prioritas lain termasuk ambang batas parlemen, verifikasi partai politik, dan pengaturan daerah pemilihan, yang disesuaikan dengan Putusan MK Nomor 80 Tahun 2022. Aria menyebut, masukan dari akademisi dan masyarakat sipil juga menjadi bagian penting dari pembahasan.

Ketua Harian DPP Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan DPR dan pemerintah tidak berniat mengubah mekanisme pemilihan presiden dan wakil presiden, tetap dipilih langsung oleh rakyat. Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menambahkan bahwa koordinasi rutin antara pemerintah dan DPR dilakukan untuk menindaklanjuti wacana masyarakat dan arahan presiden, dengan prioritas kepentingan bangsa dan masyarakat.

Dikutip dari RRI.co.id