Pemerintah pusat memutuskan mengembalikan dana Transfer ke Daerah (TKD) untuk Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat dengan total nilai mencapai Rp10,6 triliun. Kebijakan ini diambil untuk memperkuat percepatan pemulihan pascabencana banjir dan longsor di ketiga wilayah tersebut.
Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menjelaskan, keputusan tersebut telah disetujui Presiden Prabowo Subianto dan menetapkan besaran TKD bagi seluruh provinsi serta kabupaten/kota di tiga daerah itu disamakan dengan alokasi tahun 2025. Pemerintah pusat, kata dia, berkomitmen penuh mendukung pemulihan sektor pendidikan, kesehatan, infrastruktur, hingga perekonomian masyarakat.
Mendagri menekankan pentingnya sinergi dan gotong royong antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam pemanfaatan dana tersebut. Ia mengingatkan agar TKD digunakan secara efektif, efisien, dan bertanggung jawab untuk kepentingan masyarakat terdampak, serta menegaskan tidak boleh ada penyelewengan anggaran bencana.
Adapun rincian pengembalian TKD meliputi Rp1,6 triliun untuk Aceh, Rp6,3 triliun untuk Sumatera Utara, dan Rp2,7 triliun untuk Sumatera Barat. Dana tersebut dapat digunakan sesuai kebutuhan daerah, mulai dari perbaikan infrastruktur, penanganan pengungsi, hingga normalisasi sungai, dengan proses penyaluran yang akan dikawal pemerintah pusat agar segera diterima daerah.
dikutip dari antaranews.com