Nasional

Pemerintah Tegas Tolak Teror Terhadap Konten Kreator Pascabencana

Pemerintah Tegas Tolak Teror Terhadap Konten Kreator Pascabencana

Jakarta – Pemerintah menolak dan mengecam semua bentuk intimidasi dan teror terhadap warga negara, termasuk konten kreator atau influencer yang menyampaikan kritik terkait penanganan bencana di Aceh dan Sumatra. Pernyataan ini disampaikan oleh Kepala Badan Komunikasi Pemerintah RI, Angga Raka Prabowo.

Pemerintah menegaskan bahwa kebebasan berpendapat merupakan hak konstitusional warga negara yang dilindungi oleh Pasal 28E ayat 3 UUD 1945.

Beberapa konten kreator yang mendapat ancaman antara lain:

  • DJ Donny (Ramon Dony Adam): mengalami dua teror di rumahnya, termasuk pengiriman bangkai ayam dan percobaan pelemparan molotov.
  • Sherly Annavita: mobil dicoret-coret oleh orang tak dikenal.
  • Chiki Fawzi: mendapat ancaman digital.

Para pemengaruh melaporkan bahwa ancaman ini muncul setelah mereka mengkritik penanganan bencana di Aceh dan Sumatra.

Angga menegaskan, pemerintah menjamin keamanan dan hak berpendapat seluruh warga, termasuk aktivis dan konten kreator, serta menindak tegas segala bentuk ancaman dan intimidasi.

Dikutip dari antaranews.com