Kejaksaan Agung (Kejagung) memperkuat langkah pembersihan internal dengan menerapkan sanksi tegas terhadap jaksa yang terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang. Arahan ini diberikan langsung oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk memastikan Korps Adhyaksa tetap bersih dan berintegritas.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menyebut salah satu tindakan tegas adalah pemberhentian sementara jaksa yang menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap Warga Negara Korea Selatan. Langkah ini juga berfungsi sebagai peringatan bagi seluruh pegawai kejaksaan agar menjunjung tinggi integritas.
Selain kasus tersebut, menyusul OTT KPK terhadap pejabat Kejari Hulu Sungai Utara (HSU), Kejagung langsung mencopot jabatan strategis dan menonaktifkan sementara pejabat yang terkait, termasuk Kajari HSU, Kasi Intel, dan Kasi Datun.
“Tidak ada jabatan yang dapat melindungi pelanggar hukum. Setiap oknum yang terjaring OTT akan langsung dikenai tindakan administratif hingga keputusan pengadilan,” tegas Anang.
Kejagung menegaskan kebijakan zero tolerance terhadap pelanggaran, baik yang terdeteksi oleh tim internal maupun lembaga eksternal seperti KPK. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya menjaga kepercayaan publik dan memastikan institusi kejaksaan diisi aparat hukum berintegritas tinggi.
Selain itu, Kejagung juga memperkuat pengawasan melekat (Waskat) di semua tingkatan untuk mencegah terulangnya penyimpangan di masa depan.
Dikutip dari liputan6.com