Ekonomi

Peraturan Baru Ekspor Emas: PMK 80/2025 Terapkan Bea Keluar Mulai 23 Desember 2025

Peraturan Baru Ekspor Emas: PMK 80/2025 Terapkan Bea Keluar Mulai 23 Desember 2025

Pemerintah Indonesia resmi memberlakukan kebijakan baru terkait ekspor emas melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 80 Tahun 2025. Aturan ini diundangkan pada 9 Desember 2025 dan mulai berlaku efektif pada 23 Desember 2025.

PMK ini mengatur pengenaan bea keluar emas secara selektif berdasarkan jenis dan bentuk produk emas yang diekspor. Tarif bea keluar dibagi menjadi empat kategori:

  1. Dore atau emas bongkah, ingot, batang tuangan: 12,5–15%
  2. Granules selain dore: 10–12,5%
  3. Bongkah, ingot, cast bars (tidak ditempa): 7,5–10%
  4. Minted bars atau emas batangan cetak: 7,5–10%

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk mendukung ketersediaan emas di dalam negeri, memperkuat ekosistem bullion bank Indonesia, sekaligus mengoptimalkan penerimaan negara. Pengenaan bea keluar dilakukan berdasarkan harga referensi emas dari Menteri Perdagangan melalui formula ad valorem sesuai Harga Patokan Ekspor (HPE).

Langkah ini juga sejalan dengan Pasal 2A Undang-Undang No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, yang menekankan pengendalian ekspor untuk menjaga suplai dalam negeri dan stabilitas harga komoditas strategis.

Dikutip dari liputan6.com