Penerapan bea ekspor emas 2026 menjadi langkah strategis pemerintah untuk menjaga ketersediaan logam mulia di pasar domestik. Pengamat ekonomi dan komoditas, Ibrahim Assuaibi, menilai kebijakan ini sangat tepat mengingat tingginya permintaan emas di dalam negeri sementara pasokannya cenderung terbatas.
Indonesia merupakan salah satu negara penghasil emas terbesar di dunia, namun sebagian besar produksinya justru mengalir ke luar negeri. Melalui skema tarif progresif 7,5–15 persen, pemerintah berharap arus keluar emas dapat dikendalikan dan memberikan tambahan penerimaan negara.
Kebijakan ini juga sejalan dengan upaya hilirisasi industri emas nasional serta momentum lonjakan harga emas global yang menembus lebih dari 4.000 dolar AS per troy ons pada akhir 2025. Dengan insentif bea keluar yang lebih rendah untuk produk yang sudah diolah, pemerintah mendorong industri agar menghasilkan nilai tambah lebih besar di dalam negeri.
Langkah ini diharapkan mampu memperkuat ekosistem emas nasional, meningkatkan likuiditas emas di pasar domestik, serta menjaga agar suplai tetap tersedia untuk masyarakat dan sektor keuangan seperti Pegadaian serta BSI.
Sumber liputan6.com