Dalam sidang uji materi Undang-Undang TNI di Mahkamah Konstitusi, Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto, menegaskan bahwa DPR tetap memiliki peran pengawasan terhadap Operasi Militer Selain Perang (OMSP). Hal ini menanggapi permohonan perkara Nomor 197/PUU-XXIII/2025 yang menyatakan DPR kehilangan peran konstitusional dalam pelaksanaan OMSP.
Utut menjelaskan bahwa DPR memiliki Komisi I sebagai alat kelengkapan untuk mengawasi pelaksanaan undang-undang, termasuk anggaran pertahanan. Mekanisme pengawasan dilakukan melalui rapat kerja, pembentukan panitia kerja, hingga kunjungan kerja dengan Kementerian Pertahanan dan TNI.
Ia menekankan bahwa OMSP berbeda dengan Operasi Militer Perang (OMP), sehingga pengaturannya cukup melalui peraturan pemerintah atau presiden. Kebijakan dan keputusan politik negara untuk OMP diatur dalam Pasal 11 ayat (1) UUD 1945, yang mengatur persetujuan DPR terhadap perang, perdamaian, dan perjanjian internasional.
Para pemohon meminta Pasal 7 ayat (4) UU TNI diubah agar OMSP memerlukan keputusan politik negara dan persetujuan DPR, sama seperti OMP. Namun, Utut menilai permintaan ini tidak sesuai karena OMSP termasuk tugas pokok TNI di luar kondisi perang.
Dengan pernyataan ini, posisi DPR dalam pengawasan OMSP ditegaskan tetap konstitusional, memastikan setiap operasi militer selain perang dilakukan sesuai hukum, tata kelola yang transparan, dan menghindari potensi penyalahgunaan kekuasaan.
Sumber antaranews.com