Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menyarankan KH Yahya Cholil Staquf untuk menempuh jalur Majelis Tahkim jika keberatan atas pencopotannya sebagai Ketua Umum PBNU. Majelis Tahkim merupakan forum resmi penyelesaian sengketa internal organisasi yang keputusan dan putusannya bersifat final dan mengikat.
Katib Syuriyah PBNU, KH Sarmidi Husna, menegaskan Majelis Tahkim berfungsi seperti Mahkamah Konstitusi di tingkat negara, dan hanya akan bergerak bila ada pengaduan resmi. Forum ini terdiri dari sembilan hakim senior NU, termasuk KH Mustofa Bisri, KH Fuad Nur Hasan, KH Miftachul Akhyar, Prof Muhammad Nuh, dan KH Yahya Cholil Staquf sendiri sebagai anggota.
“Keputusan Majelis Tahkim final dan mengikat, mirip seperti putusan Mahkamah Konstitusi,” ujar KH Sarmidi. Penyelesaian melalui mekanisme ini menjadi ruang islah yang menjaga marwah PBNU, sekaligus memastikan proses internal berjalan sesuai aturan organisasi tanpa langkah sepihak.
Dikutip dari liputan6.com