Presiden Prabowo Subianto resmi memberikan hak rehabilitasi kepada mantan direksi PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), termasuk mantan Direktur Utama Ira Puspadewi, serta dua mantan direksi lainnya. Pengumuman ini disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam konferensi pers bersama Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (25/11/2025).
Keputusan Presiden ini diambil setelah menerima aspirasi masyarakat melalui DPR RI dan melalui kajian mendalam oleh Kementerian Hukum, yang melibatkan pakar hukum untuk menelaah kasus dugaan korupsi kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi periode 2019–2022.
Tiga mantan direksi yang menerima hak rehabilitasi adalah:
- Ira Puspadewi – mantan Direktur Utama PT ASDP
- Muhammad Yusuf Hadi – mantan Direktur Komersial dan Pelayanan
- Hari Muhammad Adhi Caksono – mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan
Presiden Prabowo menandatangani keputusan rehabilitasi pada sore hari yang sama. Mensesneg memastikan, proses selanjutnya akan dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang
Dikutip dari setneg.go.id