Politik

PPUU DPD RI Evaluasi Tumpang Tindih Regulasi Daerah untuk Penyempurnaan RUU Perubahan UU Pemda

PPUU DPD RI Evaluasi Tumpang Tindih Regulasi Daerah untuk Penyempurnaan RUU Perubahan UU Pemda

Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI terus memperdalam persoalan disharmonisasi regulasi daerah dalam implementasi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda 23/2014). Ketua PPUU DPD RI, Abdul Kholik, menjelaskan bahwa hingga saat ini sinkronisasi antara kebijakan pusat dan daerah masih belum berjalan efektif. Kondisi ini menimbulkan hiperregulasi, tumpang tindih kewenangan, dan ketidakefektifan pelaksanaan urusan pemerintahan.

Dalam kunjungan kerja ke Kabupaten Banyumas, PPUU menemukan fenomena lemahnya koordinasi lintas sektor serta minimnya pedoman teknis antar-instansi. Bahkan, mekanisme pengawasan pusat terhadap perda lewat Pasal 251 UU Pemda kerap dipersepsikan sebagai intervensi, padahal bertujuan menjaga keselarasan regulasi.

Melalui dialog dengan DPRD Banyumas, PPUU memetakan hambatan normatif dan implementatif, termasuk ketidakseimbangan kapasitas kelembagaan daerah. Hasil kunjungan ini akan menjadi dasar menyusun rekomendasi untuk RUU Perubahan Kelima UU Pemda agar harmonisasi regulasi semakin efektif dan sesuai prinsip desentralisasi.

Dikutip dari antaranews.com