Nasional

Digitalisasi Layanan Hukum: Kemenkumham Dorong Regulasi Daerah Modern dan Efektif

Digitalisasi Layanan Hukum: Kemenkumham Dorong Regulasi Daerah Modern dan Efektif

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) RI, Supratman Andi Agtas, menekankan pentingnya percepatan digitalisasi layanan hukum sebagai langkah strategis untuk mewujudkan regulasi daerah yang efisien, transparan, dan akuntabel. Hal ini disampaikan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Bidang Produk Hukum Daerah Sulawesi Tengah di Palu, Jumat (21/11/2025).

Menkumham menyoroti tantangan pembentukan regulasi di Indonesia, seperti obesitas aturan, tumpang tindih kebijakan, dan kurangnya keselarasan antara pusat dan daerah. Solusinya adalah harmonisasi hukum, dengan daerah menjadi co-creator kebijakan nasional.

Setiap Raperda harus disusun cermat, taat asas, dan relevan dengan kebutuhan masyarakat. Digitalisasi layanan hukum, termasuk optimalisasi aplikasi e-Harmonisasi, menjadi alat utama percepatan pembentukan regulasi yang lebih cepat, terukur, dan berkualitas.

Kepala Kanwil Kemenkumham Sulteng, Rakhmat Renaldy, menambahkan bahwa pihaknya siap memperkuat pendampingan pemerintah kabupaten/kota untuk meningkatkan kualitas penyusunan produk hukum daerah. Regulasi berkualitas berdampak langsung pada pembangunan, investasi, perlindungan sosial, dan layanan publik.

Kemenkumham Sulteng menegaskan komitmen untuk menjadi mitra utama pemerintah daerah, memperkuat budaya hukum, dan mendorong tata kelola pemerintahan modern, efektif, dan responsif melalui digitalisasi layanan hukum.

Dikutip dari RRI.co.id