Ungaran– Tim Pembina Samsat Kabupaten Semarang terus menggencarkan sosialisasi kepatuhan pajak kendaraan bermotor dan perlindungan dasar kecelakaan lalu lintas. Kali ini, kegiatan menyasar para pemangku kebijakan di tingkat desa melalui sosialisasi yang digelar di Aula Kecamatan Pringapus, Selasa (14/4/2026).
Acara ini dihadiri oleh jajaran narasumber strategis, di antaranya Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Pringapus, Kepala Bidang Pendapatan BKUD Kabupaten Semarang, Kepala Unit Pelayanan Pendapatan Daerah (UPPD) Kabupaten Semarang, Kanit Registrasi dan Identifikasi (KRI) Satlantas Polres Semarang, serta Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Ungaran, Mahendara Dwi H.
Dalam sambutannya, Sekcam Pringapus menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah kecamatan dengan perangkat desa untuk mengedukasi masyarakat terkait kewajiban membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Hal ini senada dengan paparan Kabid Pendapatan BKUD yang menjelaskan bahwa kontribusi pajak daerah sangat krusial bagi keberlangsungan pembangunan di wilayah Kabupaten Semarang.
Sementara itu, dari sisi kepolisian, KRI Polres Semarang mengingatkan pentingnya registrasi dan identifikasi kendaraan sebagai penunjang keamanan serta ketertiban masyarakat di jalan raya.
Di sisi lain, Jasa Raharja yang diwakili oleh Mahendara Dwi H., memberikan edukasi mendalam mengenai manfaat Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Mahendara menjelaskan bahwa setiap pemilik kendaraan yang membayar pajak secara otomatis telah membayar SWDKLLJ, yang merupakan manifestasi dari implementasi UU No. 33 Tahun 1964 dan UU No. 34 Tahun 1964.
“SWDKLLJ adalah bentuk perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas. Dana ini dikelola untuk memberikan santunan bagi korban kecelakaan, baik yang di dalam angkutan umum maupun korban kecelakaan lalu lintas jalan. Hal ini adalah hak masyarakat yang harus dipahami bersama,” ujar Mahendara di hadapan peserta.
Peserta yang terdiri dari Kepala Desa, perangkat desa, hingga pengurus Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) se-Kecamatan Pringapus tampak antusias mengikuti jalannya diskusi. Keterlibatan BUMDes diharapkan dapat menjadi perpanjangan tangan dalam mempermudah akses masyarakat desa untuk melakukan pembayaran pajak melalui berbagai inovasi layanan digital.
Melalui kegiatan ini, diharapkan para perangkat desa dapat menjadi agen informasi bagi warganya masing-masing, sehingga tingkat kepatuhan pajak meningkat