Menteri PANRB Rini Widyantini menegaskan bahwa kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) merupakan bagian dari upaya perbaikan tata kelola pemerintahan berbasis digital, bukan untuk mengurangi jam kerja. Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025 yang mengatur skema kerja fleksibel di instansi pemerintah.
Menurut Rini, penerapan WFH menjadi langkah perubahan paradigma dari orientasi kehadiran fisik menuju kinerja berbasis hasil. Meski demikian, pelaksanaannya tetap harus menjaga kualitas layanan publik, terutama pada sektor esensial yang tidak dapat dilakukan secara jarak jauh.
Pemerintah juga memberikan keleluasaan bagi instansi untuk mengatur teknis pelaksanaan kerja fleksibel, termasuk skema hybrid. Namun, WFH tetap dimaknai sebagai bekerja dari rumah, bukan dari lokasi lain seperti kafe. Kebijakan ini mulai diterapkan setiap Jumat sejak 1 April 2026 dan akan dievaluasi setelah dua bulan.
Sementara itu, sejumlah sektor seperti layanan kesehatan, keamanan, dan transportasi dikecualikan dari kebijakan ini. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut kebijakan tersebut juga diimbau untuk sektor swasta, dengan tetap mempertimbangkan kebutuhan operasional masing-masing sektor.
Dikutip dari antaranews.com