Nasional

Tujuh Kementerian Tetapkan Pedoman AI untuk Pendidikan Anak

Tujuh Kementerian Tetapkan Pedoman AI untuk Pendidikan Anak

Jakarta – Pemerintah menetapkan pedoman pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan buatan (AI) dalam pendidikan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tujuh kementerian. Kebijakan ini berlaku untuk jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal, mulai dari anak usia dini hingga perguruan tinggi, dengan fokus pada keselamatan dan kesiapan perkembangan anak.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Pratikno menekankan penggunaan teknologi harus bijak, memperhatikan durasi dan jenis konten sesuai usia anak. Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menambahkan, anak Indonesia harus diberdayakan memanfaatkan teknologi, bukan hanya menjadi target pasar industri digital, sesuai prinsip “Tunggu Anak Siap” dalam PP TUNAS.

SKB ditandatangani oleh tujuh menteri Kabinet Indonesia Maju, termasuk Pratikno, Meutya Hafid, Menteri Pendidikan Tinggi Brian Yuliarto, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti, Menteri PPPA Arifah Choiri Fauzi, Menteri Kependudukan Wihaji, dan Menteri Agama Nasaruddin Umar. Kebijakan ini diharapkan membantu guru, keluarga, dan sekolah memanfaatkan teknologi digital secara tepat sambil tetap mengutamakan perkembangan kognitif dan karakter anak.

Dikutip dari RRI.co.id