Politik

Fandi Ramadhan Divonis 5 Tahun Penjara, Gerindra Bersyukur

Fandi Ramadhan Divonis 5 Tahun Penjara, Gerindra Bersyukur

Majelis hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada anak buah kapal (ABK) Fandi Ramadhan dalam kasus penyelundupan sabu seberat hampir dua ton. Ketua Komisi III DPR sekaligus politisi Gerindra, Habiburokhman, menyatakan bersyukur putusan tidak menjatuhkan hukuman mati, karena hakim menerapkan KUHP baru yang menekankan keadilan substantif dan rehabilitatif.

Kejaksaan Negeri Batam menghormati putusan hakim dan menyatakan tim JPU akan mempelajari salinan lengkap putusan dalam tujuh hari untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan banding. Pihak Kejari menegaskan putusan ini tidak dapat dijadikan acuan prediksi vonis terdakwa lain.

Sementara itu, Komisi Yudisial (KY) hadir untuk memantau proses persidangan, memastikan etika dan perilaku hakim dijalankan sesuai ketentuan, tanpa mengintervensi substansi putusan. Hingga saat ini, belum ada laporan dugaan pelanggaran etika hakim terkait perkara ini.

Komisi III DPR menyatakan akan tetap memanggil penyidik dan penuntut untuk memastikan hak tersangka atau terpidana terpenuhi sejak awal proses hukum, sementara penasihat hukum dan jaksa penuntut umum masih mempertimbangkan langkah hukum berikutnya.

Dikutip dari liputan6.com