Kementerian Dalam Negeri, melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah, memperkuat implementasi Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) dengan penyusunan peta jalan dan rencana aksi terukur. Direktur Pendapatan Daerah, Teguh Narutomo, menyatakan langkah ini bertujuan memastikan transformasi digital di daerah berjalan terarah, akuntabel, dan berkelanjutan.
Penguatan ETPD mencakup maturity assessment, penetapan target berbasis baseline, langkah strategis tahunan, serta monitoring dan evaluasi berkelanjutan. Digitalisasi ditujukan terutama pada sektor retribusi seperti pasar, parkir, dan objek wisata, yang selama ini masih rawan kebocoran, serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang saat ini baru berkontribusi 26,05 persen terhadap total pendapatan daerah.
Selain itu, pemerintah mendorong kerja sama dengan e-commerce, merchant, fintech, perbankan, dan lembaga keuangan nonbank, serta perluasan kanal pembayaran digital. Digitalisasi retribusi bukan sekadar soal teknologi, tetapi strategi untuk mengamankan pendapatan daerah sekaligus membangun integritas dan transparansi di lapangan.
Dikutip dari antaranews.com