Kejaksaan Agung telah menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) terhadap guru honorer SDN Brabe 1 Probolinggo, Muhammad Misbahul Huda (MMH), yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan rangkap jabatan sebagai Pendamping Lokal Desa (PLD).
Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, mengapresiasi langkah Kejagung yang mempertimbangkan fakta dan konteks kasus secara menyeluruh. Menurutnya, MMH tidak memiliki niat merugikan negara, sumber gaji berbeda, dan kerugian negara sebesar Rp118 juta telah dikembalikan. Sahroni menekankan pentingnya hukum yang tegas namun tetap memiliki empati, agar tidak merugikan masyarakat kecil yang tengah berjuang.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan penghentian penyidikan mempertimbangkan tidak adanya sifat perbuatan melawan hukum, pemulihan kerugian negara, serta pertimbangan manfaat dan biaya penanganan perkara. MMH juga tidak mengetahui larangan rangkap jabatan karena kontraknya sebagai guru honorer dan Pendamping Desa.
MMH kini telah dibebaskan dari Rutan Kraksaan pada 20 Februari 2026, dan kasusnya dihentikan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Kejagung mengambil langkah persuasif dan menekankan pemulihan sebagai prioritas, seiring tersangka bersikap koperatif.
Dikutip dari liputan6.com