Nasional

Seskab Tegaskan Produk AS Tetap Wajib Label Halal dan Izin BPOM

Seskab Tegaskan Produk AS Tetap Wajib Label Halal dan Izin BPOM

Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya menegaskan bahwa produk asal Amerika Serikat (AS) yang masuk ke Indonesia tetap wajib memenuhi ketentuan sertifikasi halal dan perizinan sesuai regulasi nasional.

Ia membantah anggapan bahwa produk-produk AS bebas masuk tanpa label halal. Menurutnya, seluruh produk makanan dan minuman yang dipersyaratkan wajib memiliki sertifikat halal, baik yang diterbitkan lembaga halal di AS maupun di Indonesia.

Di Amerika Serikat, lembaga sertifikasi halal antara lain Halal Transactions of Omaha (HTO) dan Islamic Food and Nutrition Council of America (IFANCA). Sementara di Indonesia, kewenangan tersebut berada di bawah Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Selain itu, produk kosmetik dan alat kesehatan juga tetap harus mengantongi izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sebelum dipasarkan.

Teddy menjelaskan bahwa badan halal Indonesia dan AS telah memiliki Mutual Recognition Agreement (MRA) atau perjanjian penyetaraan sertifikasi halal dalam kerja sama global. Dengan adanya MRA tersebut, pengakuan sertifikasi dilakukan secara terstandar tanpa mengesampingkan aturan nasional.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Donald Trump menandatangani Agreement on Reciprocal Trade (ART) pada 20 Februari 2026. Salah satu poin kerja sama tersebut membahas fasilitasi perdagangan, termasuk ketentuan sertifikasi halal untuk produk tertentu asal AS.

Namun demikian, pemerintah menegaskan bahwa ketentuan label halal dan izin edar tetap mengacu pada regulasi yang berlaku di Indonesia.

Dikutip dari antaranews.com