Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menerima Surat Presiden (Surpres) mengenai penunjukan wakil pemerintah untuk membahas RUU tentang Daerah Kepulauan dan RUU tentang Perkoperasian dalam Rapat Paripurna Ke-13 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025-2026, Selasa (10/2/2026). Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPR, Saan Mustopa, di kompleks parlemen, Jakarta.
Surpres RUU Daerah Kepulauan diterima pada 12 Januari 2026 dengan nomor R-01, sementara Surpres RUU Perkoperasian diterima 19 Januari 2026 dengan nomor R-04. RUU Daerah Kepulauan sebelumnya masuk Program Legislasi Nasional Prioritas 2025 sebagai usulan DPD, sedangkan RUU Perkoperasian merupakan RUU kumulatif terbuka yang masuk Prolegnas Prioritas 2026 akibat putusan Mahkamah Konstitusi.
Saan Mustopa menegaskan, semua Surpres akan ditindaklanjuti sesuai Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang tata tertib dan mekanisme pembahasan. Selain itu, rapat paripurna juga membahas laporan Komisi VIII, IX, dan XI DPR terkait uji kelayakan calon anggota berbagai lembaga negara, termasuk Badan Amil Zakat Nasional, Dewan Pengawas BPJS, dan Badan Supervisi Lembaga Penjamin Simpanan, yang diikuti pengambilan keputusan.
Pelaksanaan penerimaan Surpres ini menandai langkah awal DPR dalam pembahasan dua RUU penting untuk kepentingan daerah kepulauan dan koperasi di Indonesia.
Dikutip dari antaranews.com