Nasional

Mensesneg: Pengisian Jabatan Kosong OJK Tak Wajib Lewat Tim Seleksi

Mensesneg: Pengisian Jabatan Kosong OJK Tak Wajib Lewat Tim Seleksi

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyatakan pengisian tiga jabatan kosong di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak harus melalui pembentukan tim seleksi, karena mekanismenya merupakan Pergantian Antarwaktu (PAW). Langkah ini diambil agar proses pengisian lebih cepat dan tidak mengganggu kinerja lembaga pengawas sektor keuangan.

Prasetyo menegaskan, mekanisme PAW berada di bawah kewenangan Presiden Prabowo Subianto untuk mengusulkan nama-nama pengganti. Pemerintah mempertimbangkan metode paling efektif untuk mengisi kekosongan jabatan agar stabilitas dan kesinambungan OJK tetap terjaga.

Sebelumnya, OJK telah menetapkan Friderica Widyasari Dewi sebagai Anggota Dewan Komisioner Pengganti Ketua dan Wakil Ketua, serta Hasan Fawzi sebagai Anggota Dewan Komisioner Pengganti Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon. Penunjukan ini berlaku efektif sejak 31 Januari 2026 dan mengikuti mekanisme internal OJK untuk memastikan kelancaran pengawasan dan perlindungan konsumen.

Dikutip dari antaranews.com