Jakarta – Ketua Badan Anggaran DPR, Said Abdullah, menilai wacana penghapusan parliamentary threshold (PT) berpotensi mengganggu stabilitas politik dan efektivitas kerja DPR. Menurutnya, penggantian PT dengan fraksi gabungan partai-partai kecil dapat menimbulkan masalah karena ideologi dan karakter partai yang berbeda, sehingga pengambilan keputusan di DPR berisiko terhambat.
Said menekankan bahwa PT mendorong konsolidasi demokrasi di parlemen, mempermudah pengambilan keputusan politik, dan menjamin stabilitas jalannya pemerintahan. Ia menegaskan Mahkamah Konstitusi tidak melarang penggunaan PT, hanya membatalkan angka 4% sebelumnya karena tidak berdasar konstitusi yang kuat.
Selain itu, Said mengusulkan pendekatan berbasis representasi untuk menentukan PT, sehingga setiap partai yang duduk di DPR memiliki jumlah anggota yang cukup untuk mengisi alat kelengkapan dewan (AKD) dan menjalankan fungsi legislasi secara efektif. Tanpa keterwakilan memadai, peran legislatif partai akan pincang dan DPR tidak bekerja optimal.
Dikutip dari liputan6.com