Jakarta – KUHP dan KUHAP baru resmi berlaku efektif mulai 1 Januari 2026, menandai langkah besar reformasi sistem hukum pidana Indonesia. Hal ini disampaikan oleh anggota Badan Legislasi DPR RI, Firman Soebagyo, yang menekankan bahwa regulasi ini bertujuan meninggalkan warisan hukum kolonial dan mewujudkan sistem hukum yang lebih manusiawi, adil, dan sesuai kebutuhan masyarakat Indonesia.
Firman menambahkan, meski masih ada pro-kontra, DPR berharap implementasi KUHP dan KUHAP baru akan berdampak nyata pada penegakan hukum sehari-hari.
Poin penting terkait KUHP dan KUHAP baru:
- KUHAP disahkan DPR pada 18 November 2025, KUHP disahkan pada 2023, dan berlaku bersamaan sejak 1 Januari 2026.
- Proses legislasi dilakukan matang dan partisipatif, dengan ruang untuk masukan publik.
- Perubahan ini termasuk penegakan hukum lebih manusiawi, mengatur delik pidana, proses penyidikan, dan perlindungan hak warga.
- Kompolnas akan mengawasi implementasi, termasuk pasal yang menimbulkan kekhawatiran publik, seperti delik unjuk rasa tanpa pemberitahuan.
- KUHAP memerlukan aturan pelaksana tambahan berupa Perpres atau PP untuk operasional di lapangan.
Firman menekankan bahwa langkah ini adalah upaya untuk meningkatkan perlindungan masyarakat dan memastikan pemerintah menjalankan tata pemerintahan yang tertib hukum. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menambahkan bahwa DPR berkomitmen pada partisipasi publik yang bermakna selama pembahasan regulasi.
Yusuf Warsim, Komisioner Kompolnas, menegaskan bahwa pihaknya akan memantau seluruh pasal dalam KUHP dan KUHAP yang berpotensi menimbulkan kontroversi dan memastikan Polri menjalankan aturan sesuai payung hukum baru.
Berlakunya KUHP dan KUHAP baru menandai era baru sistem hukum pidana di Indonesia, diharapkan memberikan keadilan lebih baik, transparansi, dan penegakan hukum yang lebih akuntabel.
Dikutip dari liputan6.com