Daerah

KLH Tindak Tambang Bermasalah di Sumbar: Bukaan Tanpa Reklamasi Diduga Picu Banjir

KLH Tindak Tambang Bermasalah di Sumbar: Bukaan Tanpa Reklamasi Diduga Picu Banjir

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) resmi menyegel sementara sejumlah lokasi pertambangan di Sumatera Barat sebagai langkah cepat menindaklanjuti dampak banjir yang melanda wilayah tersebut. Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan bahwa penyegelan ini dilakukan untuk menghentikan sementara operasi tambang yang dinilai dapat memperburuk kondisi hidrologi dan membahayakan keselamatan warga di daerah terdampak.

Penyegelan dilakukan setelah tim pengawas KLH/BPLH menemukan bukaan tambang terbengkalai, tidak direklamasi, dan tanpa pemantauan air larian, yang diduga memicu erosi hingga aliran lumpur ke pemukiman. Selain itu, sebagian lokasi tambang diketahui tidak memiliki dokumen persetujuan lingkungan yang sah.

KLH menekankan bahwa tindakan ini bersifat sementara dan dapat dicabut apabila perusahaan mampu menunjukkan pemenuhan kewajiban lingkungan serta rencana perbaikan yang memadai. Pemerintah juga memasang plang pengawasan publik agar masyarakat mengetahui status lahan tambang tersebut.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum lingkungan yang lebih ketat untuk memastikan kegiatan pertambangan tidak merusak tata air, kawasan lindung, serta mengancam keselamatan masyarakat.

Sumber antaranews.com