Barito Kuala – Untuk memperluas jangkauan informasi kepada masyarakat, Tim Pembina Samsat Marabahan melakukan pemasangan banner dan spanduk Program Diskon Pajak Daerah Kalimantan Selatan 2026 di sejumlah titik keramaian di Kabupaten Barito Kuala, Jumat (23/10/2026). Informasi disebarluaskan melalui berbagai tempat usaha, mulai dari salon hingga tempat makan, agar masyarakat lebih mudah mengetahui program keringanan pajak yang sedang berlangsung.
Penanggung Jawab Samsat Marabahan, Triyono, menyampaikan bahwa pemasangan media informasi di ruang publik merupakan salah satu upaya mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. “Kami ingin informasi mengenai Diskon Pajak Daerah dapat menjangkau masyarakat seluas mungkin, tidak hanya melalui kantor Samsat, tetapi juga di tempat-tempat yang sering dikunjungi warga. Dengan begitu, masyarakat dapat mengetahui manfaat program ini dan memanfaatkan kesempatan yang tersedia untuk memenuhi kewajiban pajak kendaraan,” ujar Triyono.
Program Diskon Pajak Daerah Kalimantan Selatan 2026 berlangsung pada 14 Agustus hingga 30 November 2026 di seluruh wilayah Kalimantan Selatan. Keringanan yang ditawarkan meliputi pembebasan denda administrasi atas pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun-tahun sebelumnya. Selain itu, tersedia diskon pokok PKB tahun berjalan sebesar 10% untuk kendaraan roda empat atau lebih serta 20% untuk kendaraan roda dua dan roda tiga.
Program ini juga memberikan keringanan bagi kendaraan mutasi masuk dari luar daerah berupa diskon 50% pada tahun pertama dan 50% pada tahun kedua. Sementara itu, kendaraan yang melakukan mutasi dalam daerah atau balik nama memperoleh diskon 50% atas pokok PKB tahun berjalan, sesuai ketentuan program. Kepala Kantor Wilayah PT Jasa Raharja (Persero) Kalimantan Selatan, Ahmad Arkan Nugraha, mengapresiasi upaya penyebarluasan informasi tersebut. “Penyampaian informasi secara langsung melalui media di ruang publik membantu masyarakat mengetahui program keringanan yang tersedia. Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan baik, sekaligus semakin tertib dalam memenuhi kewajiban administrasi kendaraan bermotor,” ungkap Arkan.
Melalui kegiatan ini, Tim Pembina Samsat Marabahan berharap semakin banyak masyarakat Kabupaten Barito Kuala yang mengetahui dan memanfaatkan Program Diskon Pajak Daerah sebelum berakhir pada 30 November 2026. Masyarakat diimbau untuk mendatangi kantor Samsat atau menghubungi petugas Samsat setempat guna memperoleh informasi lebih lanjut mengenai persyaratan dan mekanisme pengajuan keringanan sesuai ketentuan yang berlaku.