DPR RI secara resmi mengesahkan RUU Pengelolaan Ruang Udara menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna Ke-9 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025–2026. RUU ini terdiri atas delapan Bab dan 63 Pasal yang telah disepakati pemerintah dan DPR RI. Salah satu tujuan utama RUU ini adalah meningkatkan keselamatan dan keamanan pemanfaatan ruang udara Indonesia sekaligus memperkuat peran masyarakat dalam pengelolaan ruang udara.
UU ini juga mengatur pemanfaatan ruang udara untuk kepentingan ekonomi, sosial, budaya, pendidikan, pariwisata, dan pengembangan teknologi. Selain itu, RUU Pengelolaan Ruang Udara menegaskan kerja sama nasional dan internasional dalam pengembangan teknologi keudaraan. RUU ini juga memberikan landasan hukum bagi penindakan pelanggaran wilayah udara, termasuk peran Polri dan TNI AU dalam penyidikan kawasan udara terlarang.
Dengan disahkannya RUU ini, Indonesia semakin siap menghadapi tantangan kompleks dalam pengelolaan ruang udara sekaligus mendorong pemanfaatan ruang udara secara fleksibel, aman, dan optimal.
Sumber antaranews.com