Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) resmi melarang warga berwisata di kawasan terdampak erupsi Gunung Semeru. BNPB juga meminta Pemerintah Kabupaten Lumajang memasang banner larangan untuk mencegah masyarakat memasuki zona berbahaya.
Deputi Bidang Sistem dan Strategi BNPB, Raditya Jati, menyatakan, “Saya meminta pemerintah daerah memasang banner larangan wisata di wilayah terdampak. Tujuannya, agar masyarakat tetap aman dan fokus pada pemulihan dan bantuan yang sedang berlangsung.” Larangan ini dikeluarkan setelah banyak warga datang hanya untuk melihat lokasi terdampak erupsi, sehingga kawasan bencana menjadi tontonan publik.
Raditya menegaskan, wilayah terdampak merupakan zona merah yang berpotensi membahayakan keselamatan. Pembatasan kunjungan penting agar area bencana tetap terkendali dan layanan bagi pengungsi berjalan lancar.
Selain itu, BNPB menekankan pentingnya penyampaian informasi publik yang akurat dan terstruktur. Penguatan media center di Lumajang bertujuan agar masyarakat menerima informasi cepat, jelas, dan dapat dipertanggungjawabkan. Informasi valid ini membantu semua pihak tetap terkoordinasi dan mendukung pelayanan pengungsi secara optimal.
Sekretaris Daerah Kabupaten Lumajang, Agus Triyono, menyampaikan bahwa Pemkab Lumajang telah menerbitkan SK Tanggap Darurat dan SK Komando Tanggap Darurat. Kebijakan ini memastikan keputusan cepat, tepat, dan berbasis data akurat. Data tersebut menjadi dasar penetapan zona aman, rute evakuasi, dan lokasi hunian sementara bagi warga terdampak.
Dengan pemasangan banner larangan wisata Gunung Semeru dan pengelolaan informasi yang baik, BNPB berharap warga lebih aman dan proses pemulihan di Lumajang berjalan lancar.
Dikutip dari RRI.co.id