Nasional

Biaya Haji 2027 Dibahas di Istana, Menhaj Laporkan Perkembangan BPIH

Biaya Haji 2027 Dibahas di Istana, Menhaj Laporkan Perkembangan BPIH

Jakarta – Presiden Prabowo Subianto memanggil Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf serta Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak ke Istana Merdeka, Jakarta, Senin (28/9/2026). Pertemuan tersebut membahas persiapan penyelenggaraan ibadah haji 2027, termasuk biaya haji dan tata kelola keuangan haji.

Dahnil mengatakan dalam pertemuan itu pihaknya akan meminta arahan Presiden terkait biaya penyelenggaraan ibadah haji 2027 serta rekonstruksi tata kelola keuangan haji. Ia juga akan melaporkan persiapan panitia kerja terkait revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.

Sementara itu, Irfan Yusuf menyampaikan bahwa Kementerian Haji dan Umrah akan melaporkan perkembangan pembahasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2027 serta proses revisi Undang-Undang Pengelolaan Keuangan Haji yang sedang dibahas bersama DPR.

Sebelumnya, pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH 2027 sebesar Rp107,34 juta per jemaah. Dari angka tersebut, Bipih yang dibayarkan jemaah diusulkan sekitar Rp42,94 juta atau 40 persen, sedangkan 60 persen atau sekitar Rp64,40 juta berasal dari nilai manfaat yang dikelola BPKH.

Besaran tersebut masih menjadi bagian dari pembahasan pemerintah dan DPR. BPKH juga menekankan bahwa penetapan BPIH perlu mempertimbangkan keterjangkauan biaya bagi jemaah sekaligus keberlanjutan pengelolaan keuangan haji dalam jangka panjang.

Dalam pertemuan di Istana, pemerintah meminta arahan Presiden mengenai formula biaya haji serta penataan tata kelola keuangan untuk penyelenggaraan ibadah haji 2027.