Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan Direktur Utama Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) Yuddy Renaldi terkait penyidikan dugaan korupsi pengadaan iklan tahun anggaran 2021-2023. Yuddy hadir di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (9/9), sekitar pukul 10.15 WIB.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Yuddy kali ini diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. Pemeriksaan dilakukan untuk kebutuhan penghitungan kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut. Sebelumnya, Yuddy pernah diperiksa sebagai tersangka pada 13 Agustus 2026.
KPK memperkirakan dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB yang melibatkan sejumlah agensi periklanan menimbulkan kerugian negara sekitar Rp223,6 miliar. KPK sebelumnya menetapkan lima orang sebagai tersangka, termasuk Yuddy dan mantan Kepala Divisi Sekretariat Perusahaan Bank BJB Widi Hartoto.
Dalam perkembangan perkara, KPK telah menahan Widi Hartoto, Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan Elang Sophan Jaya Kusuma pada 10 Agustus 2026. Sementara itu, Yuddy belum ditahan saat itu karena sedang dalam kondisi sakit. Penyidikan perkara masih terus berjalan, termasuk pendalaman terkait pengadaan iklan dan penghitungan kerugian negara.