Bantul — PT Jasa Raharja Kantor Wilayah D.I. Yogyakarta terus mendekatkan informasi perpajakan kepada masyarakat melalui sosialisasi Program Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor. Kegiatan dilakukan dengan membagikan flyer secara langsung kepada pengunjung Pasar Bantul, Senin 7 September 2026, sebagai bagian dari glorifikasi program yang masih berlangsung hingga 30 September 2026.
Melalui sosialisasi tersebut, masyarakat diberikan informasi mengenai Program Bebas Denda sekaligus diajak untuk memanfaatkan kesempatan yang tersedia sebelum periode program berakhir. Penyampaian informasi secara langsung di tengah aktivitas masyarakat diharapkan dapat membuat informasi program lebih mudah diterima dan dipahami.
Selain mengenalkan Program Bebas Denda, petugas juga memberikan imbauan kepada masyarakat untuk memanfaatkan channel pembayaran pajak kendaraan bermotor secara digital. Pemanfaatan layanan digital diharapkan dapat memberikan kemudahan dalam memenuhi kewajiban perpajakan sekaligus mendukung kepatuhan masyarakat dalam pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Ratih Prima selaku PJ Samsat Bantul, Risqi Bayu selaku PA Samsat Sewon, Tunjung Kusuma selaku PA Samsat BPD Piyungan, serta M. Ulwan Zain selaku LBJR Samsat Bantul. Sosialisasi menyasar pengunjung Pasar Bantul sebagai bagian dari upaya memperluas jangkauan informasi Program Bebas Denda kepada masyarakat.
Melalui kegiatan ini, Jasa Raharja berharap masyarakat dapat memanfaatkan Program Bebas Denda selama periode yang tersedia serta semakin memahami pentingnya memenuhi kewajiban PKB dan SWDKLLJ. Sosialisasi tersebut juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat sekaligus mendukung peningkatan collection rate Jasa Raharja Kantor Wilayah D.I. Yogyakarta.
Ratih Prima selaku PJ Samsat Bantul menyampaikan bahwa sosialisasi Program Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor melalui pembagian flyer merupakan salah satu upaya untuk mendekatkan informasi program kepada masyarakat. “Kami menyampaikan informasi secara langsung kepada pengunjung Pasar Bantul agar masyarakat mengetahui dan dapat memanfaatkan Program Bebas Denda yang masih berlangsung hingga 30 September 2026,” ujarnya.
Ia menjelaskan, selain menyampaikan informasi mengenai Program Bebas Denda, masyarakat juga diberikan imbauan untuk memanfaatkan channel pembayaran pajak kendaraan bermotor secara digital. Menurutnya, kemudahan akses pembayaran melalui layanan digital dapat membantu masyarakat dalam memenuhi kewajiban PKB dan SWDKLLJ sekaligus mendorong kepatuhan dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor.
“Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan Program Bebas Denda sebelum periode berakhir. Dengan semakin luasnya informasi yang diterima masyarakat, kami juga berharap kesadaran dan kepatuhan dalam pembayaran PKB dan SWDKLLJ semakin meningkat serta turut mendukung peningkatan collection rate Jasa Raharja Kanwil D.I. Yogyakarta,” pungkasnya.