Jakarta – Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung), Selasa (8/9/2026). Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, mengatakan kliennya dijadwalkan diperiksa sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan TPPU terkait penanganan hukum oleh oknum pegawai negeri atau penyelenggara negara dalam perkara PT ASABRI dan/atau PT Asuransi Jiwasraya.
Febrie tetap menghadiri pemeriksaan dan bersikap kooperatif. Menurut Febri Diansyah, kliennya menghormati proses hukum meski pemanggilan tersebut didasarkan pada penetapan tersangka oleh instansi lain dan putusan praperadilan.
Berdasarkan pantauan ANTARA, Febrie tiba di Gedung Utama Kejagung sekitar pukul 10.02 WIB. Ia terlihat mengenakan rompi tahanan pidana khusus berwarna merah muda dengan tangan terborgol sebelum memasuki gedung untuk menjalani pemeriksaan.
Sebelumnya, Kejagung menerbitkan sejumlah surat perintah penyidikan setelah menerima pengalihan perkara dari Polri. Penyidikan tersebut mencakup dugaan korupsi dan TPPU di PT KNI, dugaan korupsi tata kelola batu bara di PLTU, serta dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT ASABRI. Dalam perkara tersebut, Polri sebelumnya menetapkan Febrie sebagai tersangka dugaan korupsi dan TPPU, sementara pengacara Don Ritto ditetapkan sebagai tersangka TPPU. Kejagung juga mengusut dugaan TPPU dengan tindak pidana asal korupsi setelah menerima barang bukti berupa emas seberat 74 kilogram dan uang valuta asing senilai ratusan miliar rupiah.