Politik

DPR Putuskan RKUHAP Melaju ke Paripurna untuk Pengesahan

DPR Putuskan RKUHAP Melaju ke Paripurna untuk Pengesahan

Panitia Kerja (Panja) Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) di Komisi III DPR resmi menyepakati bahwa RUU tersebut dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang. Keputusan itu diambil dalam rapat pengambilan keputusan tingkat I Komisi III DPR pada Kamis (13/11).

Rapat turut dihadiri perwakilan pemerintah, yakni Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi serta Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Sharif Omar Hiariej atau Eddy Hiariej.

“Kami meminta persetujuan kepada anggota Komisi III dan pemerintahan apakah naskah RKUHAP dapat dilanjutkan pada pembicaraan tingkat dua, yaitu pengambilan keputusan atas RKUHAP yang akan dijadwalkan pada rapat paripurna DPR terdekat. Setuju?” kata Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman.

Sebelum keputusan diambil, seluruh fraksi di Komisi III DPR menyampaikan pandangan masing-masing terhadap RKUHAP dalam rapat Panja tersebut. Hasilnya, delapan fraksi menyatakan persetujuan agar RKUHAP segera dibawa ke paripurna untuk disahkan.

Mayoritas fraksi menilai revisi KUHAP sangat mendesak dilakukan karena aturan tersebut sudah berusia 44 tahun sejak pertama kali disahkan pada 1981 pada masa pemerintahan Presiden Soeharto. Pembaruan tersebut juga diperlukan sebagai penyesuaian terhadap KUHP baru.

Sejumlah substansi perubahan dalam RKUHAP mencakup penyelarasan hukum acara pidana dengan KUHP baru, perbaikan kewenangan penyelidik, penyidik, dan penuntut, penguatan hak-hak tersangka dan terdakwa, serta penguatan peran advokat dalam proses peradilan.

“RKUHAP harus memastikan setiap individu yang terlibat baik sebagai tersangka, maupun korban tetap mendapatkan perlakuan yang adil dan setara,” kata Habiburokhman.

Habib sebelumnya menargetkan hasil revisi KUHAP tersebut dapat berlaku pada 1 Januari 2026, berbarengan dengan pemberlakuan KUHP baru yang sudah lebih dulu disahkan.

RKUHAP telah dibahas sejak Juni lalu dan memakan waktu sekitar enam bulan. Setelah disetujui seluruh fraksi di tingkat Panja, RKUHAP akan dibawa ke Paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang sebelum akhirnya diserahkan kepada pemerintah untuk diteken dan diundangkan.

Dikutip darib cnnindonesia.com