Nasional

Uji Materi ke MK Soroti Kewenangan Kementerian HAM dan Komnas HAM

Uji Materi ke MK Soroti Kewenangan Kementerian HAM dan Komnas HAM

Jakarta — Tiga warga negara Indonesia mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kewenangan Kementerian Hak Asasi Manusia (Kementerian HAM) dan fungsi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Permohonan tersebut menguji sejumlah ketentuan dalam UU Kementerian Negara dan UU HAM.

Para pemohon, yakni Viktor Santoso Tandiasa, Eko Prasetyo, dan Bernita Matondang, menilai terdapat persoalan terkait pembagian kewenangan antara Kementerian HAM dan Komnas HAM. Mereka juga menyoroti tidak adanya fungsi ajudikasi yang bersifat mengikat dalam kewenangan Komnas HAM.

Kuasa hukum pemohon menyebut frasa “Hak Asasi Manusia” dalam UU Kementerian Negara berpotensi membuka ruang tumpang tindih kewenangan dengan Komnas HAM yang merupakan lembaga negara independen. Kondisi tersebut dinilai dapat memengaruhi independensi proses penegakan HAM, terutama dalam perkara yang melibatkan aparatur negara.

Selain itu, pemohon menilai kewenangan Komnas HAM yang saat ini mencakup pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi belum memberikan mekanisme penyelesaian sengketa yang memiliki kekuatan mengikat. Sebab, hasil proses di Komnas HAM pada akhirnya berupa rekomendasi yang pelaksanaannya bergantung pada pihak terkait.

Melalui permohonan tersebut, para pemohon meminta MK memberikan tafsir konstitusional terhadap sejumlah pasal. Salah satunya agar kewenangan Kementerian HAM dibatasi pada urusan administratif dalam pemajuan dan pemenuhan HAM, sementara fungsi Komnas HAM diperluas dengan mencakup ajudikasi selain pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi.

Sumber cnnindonesia