Nasional

Pemerintah Tetapkan Rindekraf 2026–2045 sebagai Peta Jalan Ekonomi Kreatif Nasional

Pemerintah Tetapkan Rindekraf 2026–2045 sebagai Peta Jalan Ekonomi Kreatif Nasional

Pemerintah resmi menetapkan Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif (Rindekraf) 2026–2045 sebagai peta jalan nasional pengembangan sektor ekonomi kreatif menuju Indonesia Emas 2045. Kebijakan ini menjadi pedoman bagi pemerintah pusat dan daerah dalam menyusun program dan rencana aksi ekonomi kreatif secara terintegrasi.

Dalam Rindekraf, subsektor ekonomi kreatif dikelompokkan ke dalam empat klaster utama, yaitu seni dan budaya, desain, teknologi dan konten digital, serta media dan distribusi kreatif. Pemerintah menilai pengelompokan tersebut lebih adaptif terhadap perkembangan teknologi dan dinamika industri kreatif global.

Sebagai instrumen pelaksanaan, pemerintah memperkenalkan delapan program prioritas Asta Ekonomi Kreatif yang mencakup penguatan data, regulasi, talenta, infrastruktur kreatif, ekosistem kekayaan intelektual, akses pendanaan dan investasi, pengembangan pasar domestik dan ekspor, serta kolaborasi antar-pemangku kepentingan melalui pendekatan hexa helix.

Rindekraf akan dijalankan dalam empat tahap pembangunan hingga 2045. Pada tahap awal 2026–2029, pemerintah menargetkan kontribusi ekonomi kreatif terhadap PDB meningkat menjadi 8,0–8,4 persen, ekspor tumbuh 6 persen, penyerapan tenaga kerja mencapai 27,66 juta orang, dan investasi sektor ekonomi kreatif meningkat 7–8 persen. Fokus awal diarahkan pada tujuh subsektor prioritas, yaitu film, animasi dan video, musik, fesyen, kriya, aplikasi dan gim, serta kuliner di 15 provinsi prioritas.