Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat keberhasilan kebijakan perluasan basis pajak dengan menambah 143.449 wajib pajak baru sepanjang 2025. Jumlah tersebut meningkat signifikan dibandingkan penambahan 71.933 wajib pajak pada 2023 dan 77.640 wajib pajak pada 2024, sekaligus menghasilkan tambahan penerimaan pajak sekitar Rp1,2 triliun.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan sebagian besar penambahan tersebut berasal dari aktivasi kembali wajib pajak yang sebelumnya berstatus tidak aktif (dormant), serta upaya menjangkau pelaku ekonomi yang belum masuk ke dalam sistem perpajakan. Menurutnya, tren ini menunjukkan strategi perluasan basis pajak mulai memberikan kontribusi nyata terhadap penerimaan negara.
Untuk mendukung kebijakan tersebut, DJP menerapkan pendekatan nudging melalui pengiriman surat dan email kepada wajib pajak. Langkah ini berhasil menjangkau sekitar 241.387 wajib pajak, sementara pengingat kepada wajib pajak yang memiliki tunggakan tahun berjalan diberikan kepada sekitar 1,85 juta wajib pajak.
Selain memperluas basis pajak, DJP juga menegaskan komitmennya mengawal berbagai program prioritas pemerintah, termasuk Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) dan program Makan Bergizi Gratis (MBG), guna menjaga potensi penerimaan pajak dan memperkuat kepatuhan perpajakan di Indonesia.
Sumber antaranews.com