Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan lima orang tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Situbondo periode 2021–2024. Penahanan ini merupakan pengembangan dari kasus yang sebelumnya menjerat mantan Bupati Situbondo, Karna Suwandi.
“Hari ini, Selasa (4/11), KPK melakukan penahanan terhadap lima orang tersangka terkait penerimaan hadiah atau janji dalam pengelolaan dana PEN serta pengadaan barang dan jasa di Pemkab Situbondo 2021–2024,” ujar juru bicara KPK, Budi Prasetyo, di Jakarta Selatan.
Para tersangka yang ditahan menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, dan ditempatkan di Rutan KPK selama 20 hari pertama, terhitung dari 4 November hingga 23 November 2025.
Lima Tersangka yang Ditahan
- Roespandi – Direktur CV Ronggo
- Adit Ardian Rendy Hidayat – Direktur CV Karunia
- Tjahjono Gunawan – Pemilik dan Pengendali CV Citra Bangun Persada
- Muhammad Amran Said Ali – Karyawan PT Airlanggatama Nusantarasakti / Direktur PT Anugrah Cakra Buana Jaya Lestari (2021–2022)
- As’al Fany Balda – Wiraswasta / Direktur PT Badja Karya Nusantara
KPK telah memulai penyidikan kasus ini sejak 2024. Sebelumnya, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu mantan Bupati Situbondo Karna Suwandi dan Eko Prionggo, Kepala Dinas PUPR Pemkab Situbondo.
Vonis Mantan Bupati Situbondo
Karna Suwandi sebelumnya divonis 6 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor Surabaya karena terbukti melakukan korupsi yang merugikan negara Rp 4,5 miliar. Selain pidana penjara, Karna juga dijatuhi denda Rp 350 juta subsider 6 bulan kurungan dan diwajibkan membayar kerugian negara satu bulan setelah putusan.
Hakim menyatakan Karna Suwandi terbukti melanggar Pasal 12B jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dikutip dari news.detik.com