Politik

DPR Setujui Kusfiardi Jadi Anggota Baru Badan Supervisi OJK Periode 2023-2028

DPR Setujui Kusfiardi Jadi Anggota Baru Badan Supervisi OJK Periode 2023-2028

Rapat paripurna DPR RI menyetujui analis ekonomi politik Kusfiardi sebagai anggota baru Badan Supervisi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melanjutkan sisa masa jabatan periode 2023-2028. Persetujuan tersebut diberikan setelah Kusfiardi dinyatakan lolos uji kelayakan dan kepatutan yang dilaksanakan Komisi XI DPR RI.

Kusfiardi akan menggantikan Hernawan Bekti Sasongko yang mengundurkan diri dari jabatannya setelah ditunjuk sebagai Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK. Keputusan tersebut disahkan dalam rapat paripurna DPR yang dipimpin Ketua DPR Puan Maharani di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (2/7/2026).

Wakil Ketua Komisi XI DPR Fauzi Amro menjelaskan bahwa proses uji kelayakan digelar pada 25 Juni 2026 dan diikuti puluhan kandidat. Berdasarkan hasil pembahasan internal, Komisi XI secara musyawarah mufakat menyetujui Kusfiardi untuk mengisi posisi anggota Badan Supervisi OJK yang kosong.

Pengangkatan anggota pengganti ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, yang mengatur bahwa anggota pengganti melanjutkan sisa masa jabatan pejabat sebelumnya. DPR berharap kehadiran Kusfiardi dapat memperkuat fungsi pengawasan Badan Supervisi OJK sehingga mendukung peningkatan kinerja, akuntabilitas, transparansi, independensi, dan kredibilitas lembaga OJK.