Politik

Komisi II DPR Bersiap Susun RUU Perubahan UU Pemilu sebagai Inisiatif DPR

Komisi II DPR Bersiap Susun RUU Perubahan UU Pemilu sebagai Inisiatif DPR

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan Komisi II DPR RI bersama seluruh fraksi partai politik telah siap membahas revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Kesiapan tersebut, menurut Dasco, disampaikan pimpinan Komisi II dalam rapat pimpinan DPR sebagai bagian dari langkah awal penyusunan perubahan regulasi kepemiluan.

Dasco menjelaskan proses revisi akan dimulai dengan penyusunan naskah akademik, dilanjutkan dengan pembahasan sejumlah pasal yang dinilai perlu disesuaikan. Ia menegaskan kesiapan DPR dalam melakukan revisi UU Pemilu tidak perlu diragukan mengingat pembahasan telah dipersiapkan secara matang oleh Komisi II bersama seluruh fraksi yang ada di parlemen.

Dalam waktu dekat, Komisi II DPR juga akan membuka ruang partisipasi publik guna menyerap berbagai masukan dari akademisi, pakar, penyelenggara pemilu, organisasi masyarakat, hingga elemen publik lainnya. Langkah tersebut dilakukan untuk memperkaya substansi revisi sekaligus memastikan perubahan aturan pemilu dapat menjawab kebutuhan demokrasi dan perkembangan sistem politik nasional.

Meski demikian, Dasco mengingatkan agar proses penyusunan revisi dilakukan secara hati-hati dan cermat. Ia meminta setiap perubahan yang dirumuskan memiliki landasan hukum yang kuat sehingga tidak kembali menimbulkan sengketa atau gugatan ke Mahkamah Konstitusi di kemudian hari.

Selain itu, Dasco menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan UU Pemilu akan diajukan sebagai usul inisiatif DPR RI. Setelah proses penyusunan selesai, pembahasan akan dilakukan bersama pemerintah sebagai bagian dari mekanisme pembentukan undang-undang untuk menghasilkan sistem pemilu yang lebih baik dan sesuai dengan kebutuhan demokrasi Indonesia.

Dikutip dari antaranews.com